Tampilkan postingan dengan label Etika & Profesionalisme TSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika & Profesionalisme TSI. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Mei 2017

TUGAS 3 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

PT. Mega Primatama (MP) adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa supplier (pengadaan barang), cleaning service dan perawatan gedung yang berdiri sejak tahun 2003. PT. Mega Primatama memiliki karyawan dan supervisor lapangan yang sudah berpengalaman dibidangnya, sehingga membuat perusahaan tersebut membutukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas sebagai modal. Target pasar perusahaan MP yaitu perusahaan-perusahaan atau instansi lain yang tentu saja membutuhkan jasa cleaning service, perawatan gedung, supervisior dsb. Berbeda dengan perusahaan lain yang menghasilkan output berupa barang, PT. Mega Primatama melakukan upaya diferensiasi dengan menjadi penyalur sumber daya manusia. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan untuk mencari layanan jasa bagi perusahaan lain maupun masyarakat. Pada proses hiring anggota yang akan disalurkan pada perusahaan lain, MP menggunakan website sebagai media pendaftaran, masyarakat dapat melamar dengan mengupload CV melalui web. Calon pekerja yang memenuhi syarat akan menjalani tahap sertifikasi serta wawancara. Bagi karyawan yang telah diterima, maka mereka akan menandatangani kontrak kerja sebagai bukti persetujuan telah bekerja dibawah naungan PT. Mega Primatama. Demi menjaga kualitas dan berdedikasi PT. Mega Primatama, penerimaan anggota (hiring) terus dilakukan untuk pengadaan SDM. Proses pengadaan  dilakukan agar MP selalu dapat memenuhi kebutuhan klien, dan membuat pakta integritas sebagai bentuk komitmen perusahaan serta tanggung jawab kerja sama terhadap mitra. PT. Mega Pratama telah menjalin kontrak bisnis dengan instansi yang mayoritas berasal dari pemerintahan, sebagai contoh Bappenas, Kejaksaan Agung dan beberapa Rumah Sakit besar di Jakarta. 

 MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI DARI BIDANG IT

Perkembangan dunia IT telah melahirkan berbagai macam profesi yang bertujuan memudahkan manusia dalam melakukan segala aktivitas, contoh beberapa profesi di bidang IT adalah Programmer, Network Engineer, Software Engineer, Database Administrator, System Analyst, Web Administrator, Web Developer, dan Web Designer. Profesi IT yang saya minati adalah menjadi seorang Web designer. Web designer merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
Terdapat klasifikasi standar profesi dibidang Teknologi Informasi, diantaranya standarisasi profesi menurut
1. SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Professional Standarisation) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi. Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
  • Cross Country, cross-enterprise applicability
Ini berarti bahwa pekerjaan yang diidentifikasi tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap negara pada region tersebut, serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi pekerjaan.
  • Function Oriented
Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada fungsi, yang berarti bahwa gelar atau titel yang diberikan dapat saja berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut sama. Gelar atau titel dapat berbeda pada negara yang berbeda.
2. Association for Computing Machinery (ACM) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer  pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu.
3. Institute Electrical and Electronics Engineers (IEEE) adalah sebuah organisasi  profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan  pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.

 JELASKAN SERTIFIKASI DI BIDANG IT YANG DIMINATI

Web Designer bertugas menciptakan halaman web tunggal atau keseluruhan, melibatkan estetika dan seluk beluk mekanis dari suatu operasi situs web walaupun yang utama memusatkan pada tampilan dan cita rasa. Sedangakan aspek yang mencangkup pada design web antara lain menciptakan animasi dan grafik, pemilihan warna ,grafik dan font.
Berikut ini adalah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang web designer
• Kemampuan menangkap digital image. (ANTA: ICPMM21cA)
• Membuat halaman web dengan multimedia. (ANTA: ICPMM65dA)
Berdasarkan tugas serta kompetensi yang dimiliki seorang web designer. Sertifikasi Certified Internet Web Master ( CIW ) adalah sertifikasi yang menguji penguasaan dasar teknologi Internet, seperti Web browser, FTP dan e-mail, Web page authoring menggunakan XHTML, dasar-dasar infrastuktur jaringan, dan manajemen proyek. Sertifikasi ini ditujukan bagi mereka yang bekerja sebagai business development, advertising, dan sales.

Referensi :
http://yuli-lian.blogspot.co.id/2012/03/sertifikasi-keahlian-di-bidang-it.html

Rabu, 12 April 2017

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

  1.  Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
Maraknya cyber crime (istilah tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer melalui jaringan internet) yang terjadi menyebabkan banyak kerugian bagi pengguna internet baik perorangan maupun perusahaan. Oleh karena itu dbutuhkan solusi pencegahan dan penanganan untuk perbuatan kriminal tersebut. Diantaranya dengan menerapkan dasar hukum yaitu cyber law, computer act Malaysia, dan Council of  Europe Convention on Crime Cyber Crime terhadap tindak kejahatan di dunia maya.

Cyber  Law
Computer act Malaysia
Council of  Europe Convention on Crime Cyber Crime
Aturan hukum yang dibuat oleh suatu negara sebagai perlindungan kepada masyarakat dalam ruang lingkup dunia maya (cyber space) dari tindak kejahatan seperti penipuan, pencurian, penyebaran virus, dll yang dilakukan secara online
Dasar hukum yang dibentuk oleh Negara Malaysia terhadap penyalahgunaan komputer.
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dan meningkatkan kerja sama internasional 

Berdasarkan pengertiannya dapat disimpulkan bahwa ketiga aturan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi masyarakat dari kriminalitas yang terjadi di dunia maya.
Cyber law yang diberlakukan pada masing-masing negara  untuk mencegah cybercriminal, melindungi kerahasiaan informasi, kebebasan penggunaan internet, transaksi jual-beli online, kegiatan bisnis secara online, dan lain sebagainya.
Computer act Malaysia yang hanya diberlakukan di Negara Malaysia sebagai contoh yaitu Digital Signature Act 1997 merupakan cyber law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam hukum dan transaksi bisnis.
Council of  Europe Convention on Crime Cyber Crime terbentuk melalui hasil konvensi yang telah di sepakati oleh masyarakat Uni Eropa dengan  tujuan bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.


        2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI

Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Penciptaan : Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Ciptaan : Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2002 mengenai hak cipta, yang termasuk ruang lingkup perlindungan Hak Cipta adalah setiap karya yang bersifat asli mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Sinematografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pengalih wujudan.

Sehingga ada pembatasan yang diberikan terhadap beberapa jenis ciptaan yang tidak dilindungi Hak Ciptanya, yaitu sebagai berikut :
    • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
    • Peraturan perundang-undangan;
    • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
    • Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
    • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

          3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi                     dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
.      
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 ” Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya”.  Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut, antara lain azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Menurut saya UU No.36 memiliki banyak hal yang menguntungkan, dikarenakan UU no. 37 memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan meningkatkan hubungan antar bangsa serta dapat mempercepat transaksi diberbagai daerah melalui perkembangan teknologi komunikasi.
         Keterbatasan UU ITE terletak pada keselarasan antara undang-undang satu dengan yang lainnya. Banyak pihak yang berpendapat bahwa UU ITE tersebut membatasi kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat, sedangkan pada undang-undang lainnya dikatakan bahwa setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam mengeluarkan pendapat. 


4.  Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Pokok-pokok pengaturannya antara lain sebagai berikut :
  • Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif. b.
  • Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
  • Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
ü  Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank
ü  Pengendalian pengamanan (security control)
ü  Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi
ü  Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
ü  Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank

Referensi :
Krisnadi, Iwan 2017,  ‘Regulasi Dan Keamanan Nasabah Pengguna Internet Banking Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektroni’k, Jurnal Regulasi. (https://www.academia.edu/30913987/REGULASI_DAN_KEAMANAN_NASABAH_PENGGUNA_INTERNET_BANKING_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_INFORMASI_DAN_TRANSAKSI_ELEKTRONIK).

Senin, 13 Maret 2017

TUGAS 1 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

  • PENGERTIAN ETIKA, PROFESIONALISME, DAN CIRI SEORANG PROFESIONAL
ü  ETIKA
Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi ketiga. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang serta kewajiban moral/akhlak. Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno etika merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan acuan, dan pijakan kepada tindakan manusia. Sehingga, dapat dikatakan pengertian etika adalah suatu ilmu atau teori mengenai pandangan yang menjadi pedoman baik atau buruk suatu moral serta tindakan seorang manusia.

ü  PROFESIONALISME
Setiap manusia dituntut memiliki profesionalisme dalam suatu pekerjaan. Hal itu dikarenakan profesionalisme merupakan wujud kompeten serta tanggung jawab seseorang. Profesionalisme dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang dalam merealisasikan dan meningkatkan kualitas tugas yang dikerjakan.

ü  CIRI SEORANG PROFESIONAL
o   Ahli dalam bidangnya
o   Memiliki wawasan yang luas
o   Memiliki etika yang baik
o   Mampu berinovasi
o   Mampu bekerja sama

  • KODE ETIK PROFESIONALISME
Suatu aturan tertulis yang memuat tentang norma sebagai seorang profesional. Bertujuan memberikan pedoman mengenai hal apa yang dianggap baik ataupun buruk kepada seseorang agar memiliki profesionalisme dalam bekerja.

  • ANCAMAN DALAM CYBER CRIME DAN CYBER WAR
ü  Cyber Crime adalah istilah tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer melalui jaringan internet.  Cyber crime merupakan salah satu sisi negatif dari perkembangan telekomunikasi. Selain mempermudah jaringan komunikasi jarak jauh, ternyata internet juga menjadikan ruang lingkup kriminalitas menjadi luas. Berikut beberapa jenis ancaman cyber crime, antara lain
Unauthorized Acces    : Penyusupan ke dalam suatu sistem jaringan komputer
Illegal Contents          : Memasukkan data yang tidak benar ke internet
Penyebaran Virus       : Umumnya dilakukan melalui e-mail
Data Forgery              : Memalsukan dokumen penting yang ada di intenet
Cyber Espionage         : Kegiatan mata-mata melalui internet
Cyber Stalking       : Mengganggu atau melecehkan seseorang melalui internet
Carding               : Mencuri dan menggunakan no kartu kredit untuk transaksi Hacking               : Pembajakan akun milik orang lain
ü  Cyber War atau perang siber adalah perang yang terjadi menggunakan jaringan komputer. Cyber war merupakan ancaman yang dinilai cukup berbahaya karena dapat mengganggu dan merusak sistem informasi suatu negara. Bentuk cyber war bermacam-macam, dapat berupa penyebaran berita hoax melalui media sosial, bullying, maupun penyebaran virus dan pembajakan yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lainnya. Perang siber mempunyai tujuan yang disebut sebagai Computer Network Operations (CNO) yang meliputi
Computer Network Attack : operasi yang dilakukan untuk merusak jaringan komputer
Computer Network Exploitation: operasi yang bertujuan mengambil data penting
Computer Network Defense: operasi yang melindungi sarana TIK terhadap CAN dan CNE.

  • IT FORENSIC (KOMPUTER FORENSIK) & TOOLS
Suatu proses pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi. Komputer Forensik bertujuan untuk mengumpulkan serta menganalisis bukti hukum yang ditemukan dalam komputer maupun media penyimpanan digital lainnya. Terdapat empat fase dalam komputer forensik, yaitu pengumpulan data, pengujian, analisis, dan dokumentasi laporan. Berikut beberapa contoh tools yang digunakan dalam kegiatan forensik
SANS SIFT                 :  SANS Investigative Toolkit Forensik (SIFT) adalah Live CD berbasis Ubuntu yang mencakup semua alat yang dibutuhkan untuk melakukan penyelidikan forensik atau insiden respon yang mendalam.
PRO DISCOVER BASIC: alat investigasi sederhana digital forensik yang dapat menggambarkan, menganalisis dan melaporkan bukti yang ditemukan pada drive.
VOLATILITY             : framework memori forensic untuk merespon insiden dan menganalisis malware dan pengambilan data digital dari volatile memori (RAM)
CAINE                      : pembuatan laporan semi-otomatis, tersedia dalam aplikasi Mobile Forensic, Network Forensik, Data Recovery dll.
BULK EXTRACTOR      :Alat komputer forensik yang bekerja dengan memindai disk image, file, atau direktori file dan ekstrak informasi seperti nomor kartu kredit, domain, alamat e-mail, URL, dan file ZIP. Informasi yang diekstrak adalah output untuk serangkaian file teks (yang dapat ditinjau secara manual atau dianalisis menggunakan alat forensik lain atau script).

  • CITA-CITA DI BIDANG IT BESERTA ALASAN
Sejujurnya saya tidak cukup paham mengenai IT (Information and Technology) meskipun saya berada di jurusan Sistem Informasi. Akan tetapi apabila saya diharuskan memiliki cita-cita dibidang tersebut maka saya memilih menjadi Web Designer. Seorang web designer bertugas dalam membuat rancangan tampilan web yang atraktif serta menarik secara visual. Meskipun terkesan mudah tetapi menurut saya desain tampilan pada suatu web mampu menjadi daya tarik utama keberhasilan web tersebut. Selain itu seorang web designer harus memiliki jiwa seni serta kreatifitas. Itulah mengapa saya memilih menjadi seorang web designer sebagai cita-cita saya di bidang IT.



Referensi