- Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
Maraknya cyber crime (istilah
tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer melalui jaringan
internet) yang terjadi menyebabkan banyak kerugian bagi pengguna internet baik
perorangan maupun perusahaan. Oleh karena itu dbutuhkan solusi pencegahan dan
penanganan untuk perbuatan kriminal tersebut. Diantaranya dengan menerapkan
dasar hukum yaitu cyber law, computer act Malaysia, dan Council of Europe Convention on Crime Cyber Crime
terhadap tindak kejahatan di dunia maya.
Cyber Law
|
Computer act
Malaysia
|
Council of Europe Convention on Crime Cyber Crime
|
Aturan hukum yang dibuat oleh suatu
negara sebagai perlindungan kepada masyarakat dalam ruang lingkup dunia maya
(cyber space) dari tindak kejahatan
seperti penipuan, pencurian, penyebaran virus, dll yang dilakukan secara online
|
Dasar hukum yang dibentuk oleh Negara Malaysia terhadap
penyalahgunaan komputer.
|
Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dan meningkatkan kerja sama internasional
|
Berdasarkan pengertiannya dapat
disimpulkan bahwa ketiga aturan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu
untuk melindungi masyarakat dari kriminalitas yang terjadi di dunia maya.
Cyber law yang diberlakukan
pada masing-masing negara untuk mencegah
cybercriminal, melindungi kerahasiaan
informasi, kebebasan penggunaan internet, transaksi jual-beli online, kegiatan bisnis secara online, dan lain sebagainya.
Computer act Malaysia yang hanya
diberlakukan di Negara Malaysia sebagai contoh yaitu Digital Signature Act 1997
merupakan cyber law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam hukum
dan transaksi bisnis.
Council of Europe Convention on
Crime Cyber Crime terbentuk melalui hasil konvensi yang telah di sepakati
oleh masyarakat Uni Eropa dengan tujuan
bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan
Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi
kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada
Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak
ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Penciptaan : Menurut UU. 19 Tahun
2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi”.
Ciptaan : Menurut UU. 19 Tahun
2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan
adalah “Hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 mengenai hak cipta, yang termasuk ruang lingkup
perlindungan Hak Cipta adalah setiap karya yang bersifat asli mencakup hal-hal
sebagai berikut:
- Buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis
lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain hasil pengalih wujudan.
Sehingga ada pembatasan yang diberikan terhadap beberapa
jenis ciptaan yang tidak dilindungi Hak Ciptanya, yaitu sebagai berikut :
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- Peraturan perundang-undangan;
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
.
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 ” Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya”. Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut, antara lain azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Menurut saya UU No.36 memiliki banyak hal yang menguntungkan, dikarenakan UU no. 37 memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan meningkatkan hubungan antar bangsa serta dapat mempercepat transaksi diberbagai daerah melalui perkembangan teknologi komunikasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 ” Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya”. Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut, antara lain azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Menurut saya UU No.36 memiliki banyak hal yang menguntungkan, dikarenakan UU no. 37 memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan meningkatkan hubungan antar bangsa serta dapat mempercepat transaksi diberbagai daerah melalui perkembangan teknologi komunikasi.
Keterbatasan UU ITE terletak
pada keselarasan antara undang-undang satu dengan yang lainnya. Banyak pihak
yang berpendapat bahwa UU ITE tersebut membatasi kebebasan setiap warga negara
untuk mengeluarkan pendapat, sedangkan pada undang-undang lainnya dikatakan
bahwa setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam mengeluarkan pendapat.
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Peraturan Bank
Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang
Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet
(Internet Banking). Pokok-pokok pengaturannya antara lain sebagai berikut :
- Bank yang menyelenggarakan kegiatan
internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet
banking secara efektif. b.
- Penerapan manajemen risiko tersebut wajib
dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan
mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan
Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam
lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
- Pokok-pokok penerapan manajemen risiko
bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
ü Adanya
pengawasan aktif komisaris dan direksi bank
ü Pengendalian
pengamanan (security control)
ü Manajemen
Risiko Hukum dan Risiko Reputasi
ü Penerapan
prinsip Know Your Customer (KYC)
ü Kegiatan
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank
Referensi :
Krisnadi, Iwan
2017, ‘Regulasi Dan Keamanan Nasabah
Pengguna Internet Banking Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi
Elektroni’k, Jurnal Regulasi. (https://www.academia.edu/30913987/REGULASI_DAN_KEAMANAN_NASABAH_PENGGUNA_INTERNET_BANKING_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_INFORMASI_DAN_TRANSAKSI_ELEKTRONIK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar