Rabu, 12 April 2017

TUGAS 2 ETIKA & PROFESIONALISME TSI

  1.  Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
Maraknya cyber crime (istilah tindak kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer melalui jaringan internet) yang terjadi menyebabkan banyak kerugian bagi pengguna internet baik perorangan maupun perusahaan. Oleh karena itu dbutuhkan solusi pencegahan dan penanganan untuk perbuatan kriminal tersebut. Diantaranya dengan menerapkan dasar hukum yaitu cyber law, computer act Malaysia, dan Council of  Europe Convention on Crime Cyber Crime terhadap tindak kejahatan di dunia maya.

Cyber  Law
Computer act Malaysia
Council of  Europe Convention on Crime Cyber Crime
Aturan hukum yang dibuat oleh suatu negara sebagai perlindungan kepada masyarakat dalam ruang lingkup dunia maya (cyber space) dari tindak kejahatan seperti penipuan, pencurian, penyebaran virus, dll yang dilakukan secara online
Dasar hukum yang dibentuk oleh Negara Malaysia terhadap penyalahgunaan komputer.
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dan meningkatkan kerja sama internasional 

Berdasarkan pengertiannya dapat disimpulkan bahwa ketiga aturan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi masyarakat dari kriminalitas yang terjadi di dunia maya.
Cyber law yang diberlakukan pada masing-masing negara  untuk mencegah cybercriminal, melindungi kerahasiaan informasi, kebebasan penggunaan internet, transaksi jual-beli online, kegiatan bisnis secara online, dan lain sebagainya.
Computer act Malaysia yang hanya diberlakukan di Negara Malaysia sebagai contoh yaitu Digital Signature Act 1997 merupakan cyber law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam hukum dan transaksi bisnis.
Council of  Europe Convention on Crime Cyber Crime terbentuk melalui hasil konvensi yang telah di sepakati oleh masyarakat Uni Eropa dengan  tujuan bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.


        2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI

Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Hak Cipta adalah “hak ekslusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Penciptaan : Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Pencipta adalah “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Ciptaan : Menurut UU. 19 Tahun 2002 pada Pasal 1 Ketentuan Umum, Ciptaan adalah “Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2002 mengenai hak cipta, yang termasuk ruang lingkup perlindungan Hak Cipta adalah setiap karya yang bersifat asli mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Sinematografi;
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pengalih wujudan.

Sehingga ada pembatasan yang diberikan terhadap beberapa jenis ciptaan yang tidak dilindungi Hak Ciptanya, yaitu sebagai berikut :
    • Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
    • Peraturan perundang-undangan;
    • Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
    • Putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
    • Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

          3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi                     dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
.      
Berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999 ” Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya”.  Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut, antara lain azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Menurut saya UU No.36 memiliki banyak hal yang menguntungkan, dikarenakan UU no. 37 memiliki tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan meningkatkan hubungan antar bangsa serta dapat mempercepat transaksi diberbagai daerah melalui perkembangan teknologi komunikasi.
         Keterbatasan UU ITE terletak pada keselarasan antara undang-undang satu dengan yang lainnya. Banyak pihak yang berpendapat bahwa UU ITE tersebut membatasi kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat, sedangkan pada undang-undang lainnya dikatakan bahwa setiap warga negara dijamin kebebasannya dalam mengeluarkan pendapat. 


4.  Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Pokok-pokok pengaturannya antara lain sebagai berikut :
  • Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif. b.
  • Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
  • Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
ü  Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank
ü  Pengendalian pengamanan (security control)
ü  Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi
ü  Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
ü  Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank

Referensi :
Krisnadi, Iwan 2017,  ‘Regulasi Dan Keamanan Nasabah Pengguna Internet Banking Berdasarkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektroni’k, Jurnal Regulasi. (https://www.academia.edu/30913987/REGULASI_DAN_KEAMANAN_NASABAH_PENGGUNA_INTERNET_BANKING_BERDASARKAN_UNDANG-UNDANG_INFORMASI_DAN_TRANSAKSI_ELEKTRONIK).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar